KABAR.PACIRAN.COM - Masih banyak pengendara motor bandel yang merokok saat berkendara. Padahal, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal tersebut dilarang.
Bahkan yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 750 ribu.
Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit.
Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin.
Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.
Kepada Kompas.com, dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.
Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.
"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.
Dijelaskan Elvioza, abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.
"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujarnya.
Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif, sehingga bila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.
Selain itu, adanya luka karena abu rokok tadi, lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.
"Seperti kita ketahui ya di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit," kata Elvioza.
"Namun saat kemasukan debu, iritasi, nah akan terjadi luka, nah kuman-kuman yang ada masuk lalu menyebabkan infeksi," imbuhnya.
Yang terparah, abu rokok yang panas dan melukai mata tapi tak mendapatkan perawatan, bisa menyebabkan infeksi mata yang berujung pada ulkus kornea.
"Nah, ulkus kornea itu bisa mengakibatkan kebutaan bila tidak diobati. Tapi kalau diobati dengan benar, bisa sembuh," ungkap Elvioza.
Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.
"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.
Dijelaskan Elvioza, abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.
"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujarnya.
Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif, sehingga bila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.
Selain itu, adanya luka karena abu rokok tadi, lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.
"Seperti kita ketahui ya di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit," kata Elvioza.
"Namun saat kemasukan debu, iritasi, nah akan terjadi luka, nah kuman-kuman yang ada masuk lalu menyebabkan infeksi," imbuhnya.
Yang terparah, abu rokok yang panas dan melukai mata tapi tak mendapatkan perawatan, bisa menyebabkan infeksi mata yang berujung pada ulkus kornea.
"Nah, ulkus kornea itu bisa mengakibatkan kebutaan bila tidak diobati. Tapi kalau diobati dengan benar, bisa sembuh," ungkap Elvioza.
sumber: kompas.com