Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS 2019 - Kabar Paciran
Baca artikel dan tutorial Android dan informasi gadget terbaik

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. SKCK dapat dibuat dengan cara offline maupun online.

Berikut persyaratan dan tata cara pembuatan SKCK Online.

Siapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah

KK dan KTP

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Pengenal (KTP).
  • Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte Kelahiran atau Ijazah.
  • Identitas lain bagi yang tidak memiliki KTP.
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab, foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab terhadap WNA.
  • Paspor.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • IMTA Kemenaker RI, Surat Tanda Melapor (STM) Kepolisian
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab, foto harus tampak muka secara utuh.

Registrasi SKCK Online

situs skck online

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon membuka website https://skck.polri.go.id/.

  1. Pilih menu form pendaftaran.
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.
  3. Mengunggah sejumlah dokumen yang sebelumnya disiapkan.
  4. Mencetak kode registrasi.

Sesudah itu, bawa kode registrasi dan persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih di website. Kemudian, isi formulir daftar pernyataan yang disediakan kepolisian. Tunggu lima menit, SKCK pun terbit.

Biaya pembuatan SKCK Rp 30.000 bagi WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tunai lewat loket maupun transfer.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Surat tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

skck online

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2019 akan lebih mudah, salah satunya dapat disusulnya pelampiran SKCK.

Mekanisme tahapan pendaftaran CPNS 2019

  1. Buka portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK KK.
  3. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Lengkapi biodata.
  5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  6. Lengkapi data serta unggah dokumen.
  7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.

Berikut timeline pandaftaran CPNS 2019

CPNS 2019
Timeline pandaftaran CPNS 2019. (Foto: Twitter/BKNgoid)

  1. Oktober 2019: Penetapan formasi dan pengumuman pendaftaran.
  2. November 2019: Pengumuman pendaftaran dan pembukaan pendaftaran.
  3. Desember 2019: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  4. Januari 2020: Masa sanggah dan pengumuman jadwal SKD.
  5. Februari 2020: Pelaksanaan SKD.
  6. Maret 2020: Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB.
  7. April 2020: Integrasi nilai SKD dan SKB.

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. SKCK dapat dibuat dengan cara offline maupun online.

Berikut persyaratan dan tata cara pembuatan SKCK Online.

Siapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah

KK dan KTP

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Pengenal (KTP).
  • Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte Kelahiran atau Ijazah.
  • Identitas lain bagi yang tidak memiliki KTP.
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab, foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab terhadap WNA.
  • Paspor.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • IMTA Kemenaker RI, Surat Tanda Melapor (STM) Kepolisian
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab, foto harus tampak muka secara utuh.

Registrasi SKCK Online

situs skck online

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon membuka website https://skck.polri.go.id/.

  1. Pilih menu form pendaftaran.
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.
  3. Mengunggah sejumlah dokumen yang sebelumnya disiapkan.
  4. Mencetak kode registrasi.

Sesudah itu, bawa kode registrasi dan persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih di website. Kemudian, isi formulir daftar pernyataan yang disediakan kepolisian. Tunggu lima menit, SKCK pun terbit.

Biaya pembuatan SKCK Rp 30.000 bagi WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tunai lewat loket maupun transfer.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Surat tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

skck online

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2019 akan lebih mudah, salah satunya dapat disusulnya pelampiran SKCK.

Mekanisme tahapan pendaftaran CPNS 2019

  1. Buka portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK KK.
  3. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Lengkapi biodata.
  5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  6. Lengkapi data serta unggah dokumen.
  7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.

Berikut timeline pandaftaran CPNS 2019

CPNS 2019
Timeline pandaftaran CPNS 2019. (Foto: Twitter/BKNgoid)

  1. Oktober 2019: Penetapan formasi dan pengumuman pendaftaran.
  2. November 2019: Pengumuman pendaftaran dan pembukaan pendaftaran.
  3. Desember 2019: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  4. Januari 2020: Masa sanggah dan pengumuman jadwal SKD.
  5. Februari 2020: Pelaksanaan SKD.
  6. Maret 2020: Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB.
  7. April 2020: Integrasi nilai SKD dan SKB.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter