Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, CV. Alam Hijau Dilaporkan ke Polisi - Kabar Paciran
Baca artikel dan tutorial Android dan informasi gadget terbaik

LAMONGAN, KABAR.PACIRAN.COM - CV. Alam Hijau yang berada di dusun Jetak, desa Paciran, Kabupaten Lamongan, dilaporkan oleh warga dusun Jetak ke polisi.

Bapak As'ad selaku BPD desa Paciran menduga bahwa CV. Alam Hijau telah memalsukan tanda tangannya.

Pemalsuan tanda tangan BPD atas nama Bapak Drs As'ad itu untuk keperluan surat persetujuan dan perijinan pembangunan pabrik dolomit CV. Alam Hijau di dusun Jetak, desa Paciran. Kabupaten Lamongan.

Terkait temuan surat dengan tanda tangan palsu itu. Bapak Drs As'ad membuat surat pernyataan yang menyatakan: tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit oleh CV. Alam Hijau.

Kiri : Tanda tangan Drs As'ad yang sengaja dipalsukan
Kanan : Tanda tangan asli dalam Surat pernyataan Drs As'ad (BPD) yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit

Drs As'ad mengaku, berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pihaknya melayangkan surat laporan kepada Kapolres cq Kasat Reskrim kabupaten Lamongan. Ia meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti temuan laporan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

Pabrik dolomit yang dibangun oleh CV. Alam Hijau telah banyak diprotes oleh warga sekitar, sebanyak 120 warga ikut menandatangani penolakan, meliputi RT, RW, warga terdampak dan tokoh masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan warga terkait penolakan pembangunan pabrik dolomit.

Surat laporan ke Kapolres cq Kasat Reskrim kabupaten Lamongan

Oleh warga sekitar yang menanda tangani surat pernyataan itu menyatakan: bahwa pembangunan pabrik dolomit di wilayah dusun Jetak itu bisa berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat sekitar karena pabrik dolomit termasuk pabrik yang tidak ramah lingkungan.

***

Keseluruhan dokumen aduan dan surat pernyataan secara detail (klik pada gambar untuk memperbesar tampilan) sebagai berikut:

foto 1foto 2foto 3foto 4 foto 5foto 6
Klik pada gambar kecil untuk memperbesar tampilan.
Foto 1 : Surat pernyataan Drs As'ad (BPD) yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit oleh CV. Alam Hijau.
Foto 2,3,4 : Berkas surat pernyataan warga yang menolak pembangunan pabrik dolomit.
Foto 5,6 : Permohonan tindakan hukum terhadap pabrik dolomit CV. Alam Hijau

Kontributor Dokumen: Hilal Ahmar.

Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, CV. Alam Hijau Dilaporkan ke Polisi

LAMONGAN, KABAR.PACIRAN.COM - CV. Alam Hijau yang berada di dusun Jetak, desa Paciran, Kabupaten Lamongan, dilaporkan oleh warga dusun Jetak ke polisi.

Bapak As'ad selaku BPD desa Paciran menduga bahwa CV. Alam Hijau telah memalsukan tanda tangannya.

Pemalsuan tanda tangan BPD atas nama Bapak Drs As'ad itu untuk keperluan surat persetujuan dan perijinan pembangunan pabrik dolomit CV. Alam Hijau di dusun Jetak, desa Paciran. Kabupaten Lamongan.

Terkait temuan surat dengan tanda tangan palsu itu. Bapak Drs As'ad membuat surat pernyataan yang menyatakan: tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit oleh CV. Alam Hijau.

Kiri : Tanda tangan Drs As'ad yang sengaja dipalsukan
Kanan : Tanda tangan asli dalam Surat pernyataan Drs As'ad (BPD) yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit

Drs As'ad mengaku, berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pihaknya melayangkan surat laporan kepada Kapolres cq Kasat Reskrim kabupaten Lamongan. Ia meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti temuan laporan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

Pabrik dolomit yang dibangun oleh CV. Alam Hijau telah banyak diprotes oleh warga sekitar, sebanyak 120 warga ikut menandatangani penolakan, meliputi RT, RW, warga terdampak dan tokoh masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan warga terkait penolakan pembangunan pabrik dolomit.

Surat laporan ke Kapolres cq Kasat Reskrim kabupaten Lamongan

Oleh warga sekitar yang menanda tangani surat pernyataan itu menyatakan: bahwa pembangunan pabrik dolomit di wilayah dusun Jetak itu bisa berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat sekitar karena pabrik dolomit termasuk pabrik yang tidak ramah lingkungan.

***

Keseluruhan dokumen aduan dan surat pernyataan secara detail (klik pada gambar untuk memperbesar tampilan) sebagai berikut:

foto 1foto 2foto 3foto 4 foto 5foto 6
Klik pada gambar kecil untuk memperbesar tampilan.
Foto 1 : Surat pernyataan Drs As'ad (BPD) yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan pendirian pabrik dolomit oleh CV. Alam Hijau.
Foto 2,3,4 : Berkas surat pernyataan warga yang menolak pembangunan pabrik dolomit.
Foto 5,6 : Permohonan tindakan hukum terhadap pabrik dolomit CV. Alam Hijau

Kontributor Dokumen: Hilal Ahmar.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter