Kabar Paciran - Belum Punya KTP Elektronik? Sekaranglah saatnya. Anda bisa mengurusnya di Balai Desa Paciran pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Paciran bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas terkait akan melakukan perekaman data penduduk baru, yakni untuk warga yang belum pernah melakukan perekaman data. Kesempatan bagus bagi warga desa Paciran yang baru saja merayakan sweet seventeen, bisa men-sah-kan satus dewasa dengan mempunyai KTP-el.
Rekomendasi film saat liburan? Tonton 5 Film (2019) Sci-Fi Keren Ini.Selain perekaman data untuk warga yang baru menginjak umur 17 tahun, Disdukcapil juga akan melakukan pencetakan KTP-el bagi yang sudah melakukan perekaman data namun belum mendapatkannya. Entah karena blangko sedang kosong atau masalah teknis lain. Sekarang anda bisa mencetak KTP-el pada acara tersebut sebagai mana dijelaskan dalam undangan resmi yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Paciran, Khusnul Khuluq.
Rekomendasi Wisata Lokal? Coba Singgah di Telaga Tiris Sumuran. Sebagai warganegara yang baik, segeralah mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk), karena ini merupakan penanda bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang sah. Untuk mengurus dan mendapatkan KTP di Balai Desa, anda cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) saja.