Mengajak Golput Bisa Dipidana. Benarkah? - Kabar Paciran
Baca artikel dan tutorial Android dan informasi gadget terbaik

Kabar Paciran – Menjelang Pemilu, ada fenomena yang banyak dibahas selain soal siapa Capres, Cawapres dan Caleg. Yaitu fenomena Golongan Putih (Golput). Sebagaimana diketahui, Golput adalah orang-orang yang tidak menggunakan hak pilih ketika pemilu karena berbagai pertimbangan.

Orang-orang yang Golput pun kerap mendapat cercaan karena dianggap tidak menggunakan hak pilih. Karena menurut orang yang mencoblos, satu suara sangat menentukan nasib bangsa.

Padahal, di sisi lain Golput merupakan hak ¹. Ia adalah sikap yang dilakukan oleh seseorang dan setiap hak yang dimiliki oleh seseorang dengan tegas dilindugi oleh undang-undang.

Golput pun tidak berdiri sendiri. Artinya, ada argumen yang mendasari. Bisa jadi karena ketidakpercayaan terhadap calon-calon yang ada, atau tidak percaya dengan sistem yang berjalan. Ini sangat variatif. Maka, anda tidak bisa memaksa orang untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena Golput adalah hak setiap warga negara, sejauh ini belum ada aturan yang melarang tentang Golput. Namun, bagaimana jika seseorang yang Golput lalu mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama? Bisakah dia dipidana?

Dalam UU 8 tahun 2012 Pasal 292 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Secara sepintas, dengan pasal ini orang yang mengajak Golput bisa dipidana ².

Jika kita menggunakan tafsir autentik, menurut penulis kata “kehilangan” di atas merupakan hilangnya sesuatu yang dimiliki seseorang tapi ada sebab sebelumnya. Misalnya, seseorang kehilangan motor karena dicuri.

Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan adalah penyebab dari kehilangan itu. Bila merujuk padal Pasal 301 ayat 3 dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515 ditegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Dalam pasal 301 ayat 3 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 diatas jelas ditekankan bahwa jika ada pemicu seseorang kehilangan hak pilih maka orang yang menyebabkan hilangnya hak pilih dapat dipidana. Apa pemicu yang dimaksud? Yaitu menjanjikan uang atau materi lain supaya seseorang Golput.

Sedangkan di pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. Dalam pasal 531, menurut penulis kata kuncinya adalah dengan kekerasan.

Artinya, jika tidak menggunakan kekerasan maka tidak bisa dijerat dengan pasal ini. Karena jika tidak ada sebab yang jelas ajakan untuk Golput, ini berpotensi terjadi kriminalisasi. Pasal-pasal yang mengatur soal larangan Golput pun menjadi pasal karet.

Misalnya seseorang yang memiliki akun media sosial dengan nama “Golput” bisa dipidana karena dianggap mengajak kepada Golput. Demikian pula orang yang mencoba mengungkap kebrobrokan para calon-calon dengan tujuan menyadarkan masyarakat lalu menyebabkan masyarakat Golput pun bisa dipidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang mengajak seseorang Golput hanya upaya untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. Bahkan, ia menilai Respons pemerintah terhadap fenomena Golput menunjukkan semakin berkembangnya fenomena penal populism.

Fenomena itu memiliki arti bahwa sebuah kebijakan diambil dengan mengikuti tren populer di masyarakat hingga memanfaatkan rasa gundah publik.

Oleh sebab itu, jika ajakan Golput tanpa menggunakan kekerasan atau politik uang maka hal itu diperbolehkan. Sebaliknya, jika dengan kekerasan atau politik uang maka tindakan tersebut dilarang.

Penulis: Taufiq Ishaq

Catatan admin KaPa
¹ lihat artikel tirtoid: Ajak Golput Bisa Dipidana, KPU: Memilih itu Hak
² lihat artikel detikcom: Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun, Ini Aturannya, lihat juga republikacoid: Mahfud MD: Mengajak Golput tidak Bisa Dipidana

Mengajak Golput Bisa Dipidana. Benarkah?

Kabar Paciran – Menjelang Pemilu, ada fenomena yang banyak dibahas selain soal siapa Capres, Cawapres dan Caleg. Yaitu fenomena Golongan Putih (Golput). Sebagaimana diketahui, Golput adalah orang-orang yang tidak menggunakan hak pilih ketika pemilu karena berbagai pertimbangan.

Orang-orang yang Golput pun kerap mendapat cercaan karena dianggap tidak menggunakan hak pilih. Karena menurut orang yang mencoblos, satu suara sangat menentukan nasib bangsa.

Padahal, di sisi lain Golput merupakan hak ¹. Ia adalah sikap yang dilakukan oleh seseorang dan setiap hak yang dimiliki oleh seseorang dengan tegas dilindugi oleh undang-undang.

Golput pun tidak berdiri sendiri. Artinya, ada argumen yang mendasari. Bisa jadi karena ketidakpercayaan terhadap calon-calon yang ada, atau tidak percaya dengan sistem yang berjalan. Ini sangat variatif. Maka, anda tidak bisa memaksa orang untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena Golput adalah hak setiap warga negara, sejauh ini belum ada aturan yang melarang tentang Golput. Namun, bagaimana jika seseorang yang Golput lalu mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama? Bisakah dia dipidana?

Dalam UU 8 tahun 2012 Pasal 292 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Secara sepintas, dengan pasal ini orang yang mengajak Golput bisa dipidana ².

Jika kita menggunakan tafsir autentik, menurut penulis kata “kehilangan” di atas merupakan hilangnya sesuatu yang dimiliki seseorang tapi ada sebab sebelumnya. Misalnya, seseorang kehilangan motor karena dicuri.

Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan adalah penyebab dari kehilangan itu. Bila merujuk padal Pasal 301 ayat 3 dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515 ditegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Dalam pasal 301 ayat 3 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 diatas jelas ditekankan bahwa jika ada pemicu seseorang kehilangan hak pilih maka orang yang menyebabkan hilangnya hak pilih dapat dipidana. Apa pemicu yang dimaksud? Yaitu menjanjikan uang atau materi lain supaya seseorang Golput.

Sedangkan di pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. Dalam pasal 531, menurut penulis kata kuncinya adalah dengan kekerasan.

Artinya, jika tidak menggunakan kekerasan maka tidak bisa dijerat dengan pasal ini. Karena jika tidak ada sebab yang jelas ajakan untuk Golput, ini berpotensi terjadi kriminalisasi. Pasal-pasal yang mengatur soal larangan Golput pun menjadi pasal karet.

Misalnya seseorang yang memiliki akun media sosial dengan nama “Golput” bisa dipidana karena dianggap mengajak kepada Golput. Demikian pula orang yang mencoba mengungkap kebrobrokan para calon-calon dengan tujuan menyadarkan masyarakat lalu menyebabkan masyarakat Golput pun bisa dipidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang mengajak seseorang Golput hanya upaya untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. Bahkan, ia menilai Respons pemerintah terhadap fenomena Golput menunjukkan semakin berkembangnya fenomena penal populism.

Fenomena itu memiliki arti bahwa sebuah kebijakan diambil dengan mengikuti tren populer di masyarakat hingga memanfaatkan rasa gundah publik.

Oleh sebab itu, jika ajakan Golput tanpa menggunakan kekerasan atau politik uang maka hal itu diperbolehkan. Sebaliknya, jika dengan kekerasan atau politik uang maka tindakan tersebut dilarang.

Penulis: Taufiq Ishaq

Catatan admin KaPa
¹ lihat artikel tirtoid: Ajak Golput Bisa Dipidana, KPU: Memilih itu Hak
² lihat artikel detikcom: Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun, Ini Aturannya, lihat juga republikacoid: Mahfud MD: Mengajak Golput tidak Bisa Dipidana

Load Comments

Subscribe Our Newsletter