Kontributor Informasi : Ahmad Farid, S.Pd (Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Paciran)
KABAR PACIRAN - Mari Lawan Hoaks! Pemilu Serentak 2019 semakin dekat hari pelaksanaannya. Banyak akun media sosial (Facebook, dsb) yang menyebarkan berita / informasi hoaks (fitnah).
Mari kita lawan hoaks dengan mengirim alamat akun media sosial tsb ke Nomor WA Anti Hoaks Bawaslu RI : 0811-1414-1414
Yuk Awasi Pemilu 2019 Melalui Media Sosial!
Pemilihan umum (Pemilu)Presiden dan Legislatif 2019 yang akan diadakan pada 17 April 2019 semakin dekat. Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu melalui video singkat di Instagram. Sebelum mulai syuting video, yuk simak dulu syarat dan ketentuan di bawah ini.
SYARAT & KETENTUAN
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
Memiliki kartu identitas diri yang masih berlaku (Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor) yang wajib diperlihatkan pada saat verifikasi pemenang
Memiliki akun Instagram pribadi dan peserta wajib follow Instagram @kompasianacom & @bawaslu
Semua submisi akan menjadi properti Bawaslu RI
MEKANISME VIDEO
Peserta membuat vlog dengan tema besar Pengawasan Pemilu yang Partisipasif 2019
Peserta dapat membahas konten misalnya seperti di bawah ini:
Pengawasan kampanye hitam
Siapa saja yang tidak boleh terlibat dalam kampanye (Perangkat MA, BPK, ASN, Perangkat Desa, TNI, Polri, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih—anak-anak)
Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat dan merusak visual kota
Cara melapor jika terjadi kecurangan
Tips mengawasi pilpres dan pileg
Dan sebagainya, informasi selengkapnya kunjungi https://bawaslu.go.id/
Periode: 3-8 April 2019 sampai pukul 12.00 WIB
Video merupakan gambar bergerak, bukan kolase foto dan durasi video maksimal 1 menit
Video diposting di akun Instagram masing-masing peserta dan mention @bawasluri dan @kompasianacom dengan hashtag #pemilu2019 #hutke11bawasluri #awasibarengbawaslu
Konten video tidak diperbolehkan menghina SARA tertentu, tidak mengampanyekan Paslon/Calon/Partai peserta Pemilu, kekerasan, pornografi, tidak boleh mendiskreditkan suatu merk, perusahaan atau institusi
Audio atau musik yang digunakan dalam video tidak diperbolehkan melanggar hak cipta.
Peserta mengunggah video ke Instagram masing-masing dengan format judul “#XXXXXXX - Judul Vlog”
Bawaslu RI memiliki hak sepenuhnya untuk memilih pemenang yang berhak mendapatkan hadiah.
HADIAH
Pemenang akan mendapatkan trophy, sertifikat, dan uang tunai sejumlah masing-masing:
Juara 1: uang tunai sebesar Rp 5 juta
Juara 2: uang tunai sebesar Rp 3 juta
Juara 3: uang tunai sebesar Rp 2 juta
Pemenang akan diumumkan tanggal 9 April 2019 dalam acara ulang tahun ke-11 di Jakarta.
Yuk bersama-sama awasi Pemilu 2019 dan jangan lupa gunakan hak pilihmu untuk Indonesia yang lebih baik! Untuk mengetahui kegiatan Kompasiana lainnya, silakan kunjungi halaman ini.