Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kecamatan Paciran - Kabar Paciran
Baca artikel dan tutorial Android dan informasi gadget terbaik


Pada hari ini tim Redaksi Kabar Paciran berkesempatan mewawancarai Ahmad Farid, anggota Bawaslu Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kamis (10/01/2019). Barangkali tidak banyak yang tahu bahwasannya sosok yang yang kami wawancarai ini sempat viral di media daring, setelah memperingatkan artis Arumi Bachsin. Saat menghadiri acara jalan sehat kaum perempuan di desa Tunggul, Kecamatan Paciran, pada gelaran Pilgub Jawa Timur Tahun 2018 yang lalu.

Dibawah ini akan kami kutipkan kembali hasil wawancara kami dengan Pak Ahmad Farid.

Pemilu akan dilaksanakan pada hari apa Pak?

"Seperti kita ketahui bahwa gelaran pesta demokrasi atau yang biasa kita kenal dengan istilah 'Pemilu' akan digelar besok pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Pemilu tahun 2109 ini akan memilih DPRD Kabupaten Lamongan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI. Jadi, besok saat hari pemilihan, setiap pemilih akan menerima 5 macam kertas suara."



Berapa jumlah TPS yang ada di kecamatan Paciran?

"Di Kecamatan Paciran akan ada sebanyak 280 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan tersebar di 16 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Paciran di Kabupaten Lamongan menempati peringkat pertama dalam distribusi TPS. Lalu disusul Kecamatan Babat sebanyak 278 TPS. Dan yang paling sedikit yaitu Kecamatan Bluluk yang hanya ada 76 TPS."

Total berapa jumlah DPT yang terdaftar di kecamatan Paciran?

"Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kecamatan Paciran sebanyak 68.435 orang, yang terdiri 34.447 orang berjenis kelamin perempuan, dan 33.988 orang berjenis kelamin laki-laki. DPT terbanyak dari Kelurahan Blimbing yaitu 12.588 orang dengan 51 TPS. Yang terbanyak kedua yaitu Desa Paciran dengan jumlah DPT sebanyak 11.951 orang dengan 50 TPS. Dan yang paling sedikit jumlah DPT-nya adalah Desa Paloh yaitu 1.063 orang dengan hanya 5 TPS. Dengan catatan tiap TPS maksimal berisi 300 pemilih."



Secara keseluruhan berapa jumlah DPT dan TPS di Dapil 4?

"Kecamatan Brondong, Paciran, Solokuro dan Laren termasuk dalam Daerah Pemilihan 4 di Kabupaten Lamongan dengan DPT sebanyak 202.117 orang yang berasal dari 57 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 834 unit."

Menurut Sampean peluang bagi Caleg Daerah apa tidak terhambat dengan adanya aturan Parliamentary Threshold?

"Terdapat puluhan orang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan hanya ada dua calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 yang mengatur presidential threshold. Yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional dari pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2019."

"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum yang mengatur parliamentary threshold. Jadi perolehan suara partai politik untuk calon legislatif tingkat nasional (DPR RI) kurang dari 4% maka partai politik tersebut tidak bisa menempatkan calon legislatifnya di kursi DPR RI saja, hal itu tidak menggugurkan calon legislatif di tingkat Kabupaten atau Propinsi bila calon tersebut memperoleh suara signifikan."

Di akhir wawancara, Ahmad Farid menghimbau warga Kecamatan Paciran yang memiliki hak pilih, sebanyak 68.432 orang, agar besok pada saat hari pemilihan benar-benar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS terdekat demi masa depan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.(*)

Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kecamatan Paciran



Pada hari ini tim Redaksi Kabar Paciran berkesempatan mewawancarai Ahmad Farid, anggota Bawaslu Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kamis (10/01/2019). Barangkali tidak banyak yang tahu bahwasannya sosok yang yang kami wawancarai ini sempat viral di media daring, setelah memperingatkan artis Arumi Bachsin. Saat menghadiri acara jalan sehat kaum perempuan di desa Tunggul, Kecamatan Paciran, pada gelaran Pilgub Jawa Timur Tahun 2018 yang lalu.

Dibawah ini akan kami kutipkan kembali hasil wawancara kami dengan Pak Ahmad Farid.

Pemilu akan dilaksanakan pada hari apa Pak?

"Seperti kita ketahui bahwa gelaran pesta demokrasi atau yang biasa kita kenal dengan istilah 'Pemilu' akan digelar besok pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Pemilu tahun 2109 ini akan memilih DPRD Kabupaten Lamongan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI. Jadi, besok saat hari pemilihan, setiap pemilih akan menerima 5 macam kertas suara."



Berapa jumlah TPS yang ada di kecamatan Paciran?

"Di Kecamatan Paciran akan ada sebanyak 280 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan tersebar di 16 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Paciran di Kabupaten Lamongan menempati peringkat pertama dalam distribusi TPS. Lalu disusul Kecamatan Babat sebanyak 278 TPS. Dan yang paling sedikit yaitu Kecamatan Bluluk yang hanya ada 76 TPS."

Total berapa jumlah DPT yang terdaftar di kecamatan Paciran?

"Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kecamatan Paciran sebanyak 68.435 orang, yang terdiri 34.447 orang berjenis kelamin perempuan, dan 33.988 orang berjenis kelamin laki-laki. DPT terbanyak dari Kelurahan Blimbing yaitu 12.588 orang dengan 51 TPS. Yang terbanyak kedua yaitu Desa Paciran dengan jumlah DPT sebanyak 11.951 orang dengan 50 TPS. Dan yang paling sedikit jumlah DPT-nya adalah Desa Paloh yaitu 1.063 orang dengan hanya 5 TPS. Dengan catatan tiap TPS maksimal berisi 300 pemilih."



Secara keseluruhan berapa jumlah DPT dan TPS di Dapil 4?

"Kecamatan Brondong, Paciran, Solokuro dan Laren termasuk dalam Daerah Pemilihan 4 di Kabupaten Lamongan dengan DPT sebanyak 202.117 orang yang berasal dari 57 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 834 unit."

Menurut Sampean peluang bagi Caleg Daerah apa tidak terhambat dengan adanya aturan Parliamentary Threshold?

"Terdapat puluhan orang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan hanya ada dua calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 yang mengatur presidential threshold. Yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional dari pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2019."

"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum yang mengatur parliamentary threshold. Jadi perolehan suara partai politik untuk calon legislatif tingkat nasional (DPR RI) kurang dari 4% maka partai politik tersebut tidak bisa menempatkan calon legislatifnya di kursi DPR RI saja, hal itu tidak menggugurkan calon legislatif di tingkat Kabupaten atau Propinsi bila calon tersebut memperoleh suara signifikan."

Di akhir wawancara, Ahmad Farid menghimbau warga Kecamatan Paciran yang memiliki hak pilih, sebanyak 68.432 orang, agar besok pada saat hari pemilihan benar-benar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS terdekat demi masa depan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.(*)
Load Comments

Subscribe Our Newsletter