![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiCfwINUZ47exHQV98I7AuW3DEHLsUoLKXi2EahWdFTkCtuByjboxyzyo9C8wauf_kf0P6-QC7vIYEJDe1B2nqkL5TLvCL2L59YPaBag9vhsN24pN-FbPWQCErtJydkyi9aBJDVei6rk99/s640/WhatsApp+Image+2018-11-01+at+18.43.17.jpeg)
KABAR PACIRAN - Sebanyak tiga belas kapal ikan milik nelayan desa Warulor yang diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mulai kemarin bisa bernapas lega. (07/11/2018). Ketiga belas kapal nelayan itu dibebaskan kemarin, Rabu, tepat pada pukul 13.00 WIB siang.
Tiga belas kapal nelayan desa Warulor ini tertangkap operasi gabungan Polda Jatim pada hari Senin (05/11/2018). Selain kapal nelayan, ada 46 orang nelayan yang ikut diamankan, mereka ditangkap karena menggunakan jaring trawl, salah satu alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Setelah melalui berbagai perundingan yang sangat alot selama tiga hari, para nelayan dan kapal yang ditangkap itu baru bisa dibebaskan dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya. Adapun alat tangkap jaring Trawl milik para nelayan disita oleh DKP dan perahu nelayan yang tertangkap diberi tanda silang dengan cat.
Pembebasan ke 13 kapal nelayan ini tidak lepas dari perjuangan Pak Fathul Qorib, selaku ketua RN desa Warulor, yang telah mendampingi dan ikut berunding dengan DKP Provinsi Jatim, hingga akhirnya para nelayan dibebaskan.
Nara Sumber : Fathul Qorib
Foto : SI